SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengedukasi pelaku usaha terkait implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengawasan ketenagakerjaan agar sesuai legalitas yang berlaku.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto saat mewakili Bupati H.Halikinnor. Saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi itu menyampaikan. Hal ini sebuah langkah progresif yang menggambarkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya terkait dunia usaha.
“Kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sehingga tercipta lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan dan menjaga keberlangsungan usaha di Bumi Habaring Hurung ini,” kata Alang Arianto belum lama ini.
Menurutnya Perizinan berusaha dan pengawasan ketenagakerjaan merupakan dua hal yang sangat penting, dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta melindungi hak-hak pekerja.
Maka dari itu melalui sosialisasi tersebut diharapkan para pelaku usaha bisa lebih mendalami konsep pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang akan mempermudah proses perizinan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan keamanan, serta pengawasan yang berfokus pada hak-hak pekerja, kesejahteraan dan keamanan di tempat kerja.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS-BRA), maka melalui penyelenggaraan perizinan berbasis risiko ini pemerintah bertujuan melaksanakan layanan perizinan secara lebih efektif dan sederhana. Pengawasan kegiatan berusaha juga dapat berlangsung lebih transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Alang.
Dirinya mengatakan DPMPTSP Kabupaten Kotim sebagai organisasi perangkat daerah, yang diberikan mandat untuk mendorong pertumbuhan sekaligus percepatan investasi memiliki tugas antara lain pemantauan, pembinaan, pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Pengawasan perizinan berusaha merupakan bagian integral dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di Kotim, tetapi pendekatan konvensional dalam pengawasan perizinan sering kali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan. maka perlu dilakukan pendekatan yang lebih efektif dan efisien yakni dengan pengawasan berbasis risiko yang memungkinkan untuk mengidentifikasi risiko yang terkait dengan berbagai jenis usaha dan mengarahkan sumber daya secara tepat pada entitas bisnis yang memiliki risiko tinggi,” tutupnya.(bah/kpg).