PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengimbau peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.
Diketahui masa tenang sebelum Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
“Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024,” ujarnya, Jumat (9/2).
Ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang.
Aktivitas kampanye tersebut, lanjut Nurhalina seperti mengatasnamakan silaturahmi sosialisasi, kegiatan pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang.
“Kami dari Bawaslu akan menindak tegas terhadap money politik,” tegasnya. (hfz/pri)