28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Audiensi dengan Forum Kedamangan se-Kalteng, Dewan Sampaikan Hal Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Kedudukan dan kewenangan damang di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini perlu lebih diperkuat. Itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng bidang hukum, pemerintahan dan keuangan, Yohannes Freddy Ering di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (20/12).

Dirinya menyambut baik kunjungan audiensi yang dilakukan oleh Forum Kedamangan se-Kalteng ini. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan yakni terkait usulan untuk merevisi Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 yang  telah direvisi dengan Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2010 dan aturan itu kini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

“Usulan revisi tersebut, saat ini memang sangatlah diperlukan, dan itu juga dalam rangka memperkuat serta mempertegas kedudukan,  kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) damang dan mantir se-Kalimantan Tengah di tengah-tengah masyarakat,” ujar Freddy Ering.

Lanjutnya, selama ini kedudukan kewenangan dan tupoksi belum terartikulasi secara baik. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Forum Kedamangan se-Kalteng yang menyampaikan aspirasi atau usulan agar perda dimaksud dapat kembali direvisi, dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi sekarang ini.

Baca Juga :  Siapkan SDM Kompeten, Pemkab Seruyan Gelar Bimtek

“Hal penting lainnya, yakni Forum Kedamangan se-Kalteng mengusulkan agar kesejahteraan damang dan mantir di Kalteng dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah. Usulan itu penting, agar dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah. Terutama dalam rangka menunjang kinerja damang maupun mantir adat dalam melaksanakan tugas mereka,”bebernya.

Mengingat selama ini, baik itu damang maupun mantir adat memiliki peranan penting di segala sektor di dalam masyarakat Kalteng. Untuk itu, Freddy Ering menyebut aturan ini memang  seharusnya sesegera-nya di revisi, karena bersifar sangat mendesak.

Terkait hal itu, pihaknya juga akan berkoordinasi kepada unsur pimpinan dan Bapemperda DPRD Kalteng, dengan harapan perda tersebut dapat rampung direvisi sebelum masa jabatan DPRD Kalteng yang akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang.

“Jadi, harapannya revisi perda dimaksud dapat selesai dilakukan pada 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kedamangan se-Kalteng, Kardinal Tarung menyampaikan maksud penyampaian aspirasi untuk merevisi perda kedamangan, tak lain harapannya ke depan akan lahirnya sebuah regulasi yang dapat mengakomodir kedudukan dan kewenangan damang maupun mantir di tengah-tengah masyarakat Kalteng.

“Ya, sebagai pemangku adat, tentunya suka tidak suka dan mau tidak mau, kami harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan-perkembangan seperti sekarang ini maju semakin pesat. Poin-poin utama yang diinginkan dalam revisi aturan tersebut, yakni salah satunya adalah penegasan terhadap batasan-batasan yang jelas dalam hal kewenangan dan kedudukan kedamangan, hubungan antara lembaga adat seperti DAD juga perlu dipertegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan: Perkuat Pendidikan Karakter Siswa

Kardinal Tarung mengharapkan melalui revisi aturan tersebut, juga dimaksudkan untuk mengakomodir sejumlah perubahan-perubahan yang kini terasa sangat signifikan.

“Saat ini, telah terjadi perubahan nilai-nilai di tengah masyarakat. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026. Di mana, dengan KUHP yang baru itu yang lahir dari budaya nusantara, bukan merupakan warisan kolonial,” ungkapnya lagi.

Dirinya menuturkan jika merujuk amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru itu, di mana dalam upaya penyelesaian sengketa, pemerintah mengharapkan untuk penyelesaian sengketa dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme adat yang berlaku di masyarakat. Termasuk di wilayah Kalteng ini. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Kedudukan dan kewenangan damang di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini perlu lebih diperkuat. Itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng bidang hukum, pemerintahan dan keuangan, Yohannes Freddy Ering di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (20/12).

Dirinya menyambut baik kunjungan audiensi yang dilakukan oleh Forum Kedamangan se-Kalteng ini. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan yakni terkait usulan untuk merevisi Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 yang  telah direvisi dengan Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2010 dan aturan itu kini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

“Usulan revisi tersebut, saat ini memang sangatlah diperlukan, dan itu juga dalam rangka memperkuat serta mempertegas kedudukan,  kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) damang dan mantir se-Kalimantan Tengah di tengah-tengah masyarakat,” ujar Freddy Ering.

Lanjutnya, selama ini kedudukan kewenangan dan tupoksi belum terartikulasi secara baik. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Forum Kedamangan se-Kalteng yang menyampaikan aspirasi atau usulan agar perda dimaksud dapat kembali direvisi, dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi sekarang ini.

Baca Juga :  Siapkan SDM Kompeten, Pemkab Seruyan Gelar Bimtek

“Hal penting lainnya, yakni Forum Kedamangan se-Kalteng mengusulkan agar kesejahteraan damang dan mantir di Kalteng dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah. Usulan itu penting, agar dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah. Terutama dalam rangka menunjang kinerja damang maupun mantir adat dalam melaksanakan tugas mereka,”bebernya.

Mengingat selama ini, baik itu damang maupun mantir adat memiliki peranan penting di segala sektor di dalam masyarakat Kalteng. Untuk itu, Freddy Ering menyebut aturan ini memang  seharusnya sesegera-nya di revisi, karena bersifar sangat mendesak.

Terkait hal itu, pihaknya juga akan berkoordinasi kepada unsur pimpinan dan Bapemperda DPRD Kalteng, dengan harapan perda tersebut dapat rampung direvisi sebelum masa jabatan DPRD Kalteng yang akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang.

“Jadi, harapannya revisi perda dimaksud dapat selesai dilakukan pada 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kedamangan se-Kalteng, Kardinal Tarung menyampaikan maksud penyampaian aspirasi untuk merevisi perda kedamangan, tak lain harapannya ke depan akan lahirnya sebuah regulasi yang dapat mengakomodir kedudukan dan kewenangan damang maupun mantir di tengah-tengah masyarakat Kalteng.

“Ya, sebagai pemangku adat, tentunya suka tidak suka dan mau tidak mau, kami harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan-perkembangan seperti sekarang ini maju semakin pesat. Poin-poin utama yang diinginkan dalam revisi aturan tersebut, yakni salah satunya adalah penegasan terhadap batasan-batasan yang jelas dalam hal kewenangan dan kedudukan kedamangan, hubungan antara lembaga adat seperti DAD juga perlu dipertegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan: Perkuat Pendidikan Karakter Siswa

Kardinal Tarung mengharapkan melalui revisi aturan tersebut, juga dimaksudkan untuk mengakomodir sejumlah perubahan-perubahan yang kini terasa sangat signifikan.

“Saat ini, telah terjadi perubahan nilai-nilai di tengah masyarakat. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026. Di mana, dengan KUHP yang baru itu yang lahir dari budaya nusantara, bukan merupakan warisan kolonial,” ungkapnya lagi.

Dirinya menuturkan jika merujuk amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru itu, di mana dalam upaya penyelesaian sengketa, pemerintah mengharapkan untuk penyelesaian sengketa dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme adat yang berlaku di masyarakat. Termasuk di wilayah Kalteng ini. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru