29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Optimalisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekda Kalteng H. Nuryakin. Menjelaskan, langkah optimalisasi perdagangan karbon sektor kehutanan. Membutuhkan usaha serta kerja keras dari segenap Kementerian dan Lembaga. Dalam menjaga pendapatan negara. Melalui perdagangan karbon.

“Tentu, dalam proses tersebut akan ada kendala. Seperti misalnya terdapat ‘bocornya’ potensi perdagangan karbon Indonesia sehingga dengan mudah dikapitalisasi luar negeri,” kata Sekda, mewakili  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Terkait perdagangan karbon sektor kehutanan wilayah Provinsi Kalteng di Aula Hotel Bahalap, Selasa (20/7).

Nuryakin mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Bertujuan untuk mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan secara rinci.

“Baik aspek lokasi. Mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan,”jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng: Bupati dan Walkot Harus Tegas Tindak Angkutan ODOL

Maka dari itu urai Sekda, optimalisasi perdagangan karbon yang telah diatur. Melalui mekanisme dari segenap stakeholder pemerintah. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggambarkan bahwa sejatinya tidaklah mudah dalam menjaga pendapatan negara yang bocor, akibat kapitalisasi karbon oleh luar negeri.

“Hal ini terjadi karena permasalahan di sektor hilir. Yang bermuara pada lemahnya pengawasan. Serta mekanisme dalam melihat fenomena perdagangan karbon di Indonesia. Dan kurang disadarinya efek perubahan iklim global oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, besar harapan agar Indonesia mampu meningkatkan pendapatan negara. Dalam sektor perdagangan karbon dengan mekanisme dan optimalisasi yang kuat dari segenap sektor pendukung,” bebernya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta hektare. Telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan. Dan program-program terkait perubahan iklim, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan saat ini,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Positif Corona Meningkat di 4 Kabupaten

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen)  Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto. Mengatakan, pencapaian target NDC melalui komitmen bersama dari Sektor Kehutanan. Sesuai Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Yaitu tercapainya penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030.

Serta mendukung Net Zero Emission sektor kehutanan. Guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia. Sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen LTS LCCR 2050.

“Mengingat komitmen Indonesia terhadap target NDC. Dan pencapaian ambisius untuk Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2030. Sebagaimana Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, maka diperlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak. Baik pemerintah, sektor swasta,masyarakat, NGO, dan seluruh sektor kehutanan. Untuk mendukung pengendalian perubahan iklim nasional dan global,” tandasnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekda Kalteng H. Nuryakin. Menjelaskan, langkah optimalisasi perdagangan karbon sektor kehutanan. Membutuhkan usaha serta kerja keras dari segenap Kementerian dan Lembaga. Dalam menjaga pendapatan negara. Melalui perdagangan karbon.

“Tentu, dalam proses tersebut akan ada kendala. Seperti misalnya terdapat ‘bocornya’ potensi perdagangan karbon Indonesia sehingga dengan mudah dikapitalisasi luar negeri,” kata Sekda, mewakili  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Terkait perdagangan karbon sektor kehutanan wilayah Provinsi Kalteng di Aula Hotel Bahalap, Selasa (20/7).

Nuryakin mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Bertujuan untuk mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan secara rinci.

“Baik aspek lokasi. Mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan,”jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng: Bupati dan Walkot Harus Tegas Tindak Angkutan ODOL

Maka dari itu urai Sekda, optimalisasi perdagangan karbon yang telah diatur. Melalui mekanisme dari segenap stakeholder pemerintah. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggambarkan bahwa sejatinya tidaklah mudah dalam menjaga pendapatan negara yang bocor, akibat kapitalisasi karbon oleh luar negeri.

“Hal ini terjadi karena permasalahan di sektor hilir. Yang bermuara pada lemahnya pengawasan. Serta mekanisme dalam melihat fenomena perdagangan karbon di Indonesia. Dan kurang disadarinya efek perubahan iklim global oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, besar harapan agar Indonesia mampu meningkatkan pendapatan negara. Dalam sektor perdagangan karbon dengan mekanisme dan optimalisasi yang kuat dari segenap sektor pendukung,” bebernya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta hektare. Telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan. Dan program-program terkait perubahan iklim, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan saat ini,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Positif Corona Meningkat di 4 Kabupaten

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen)  Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto. Mengatakan, pencapaian target NDC melalui komitmen bersama dari Sektor Kehutanan. Sesuai Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Yaitu tercapainya penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030.

Serta mendukung Net Zero Emission sektor kehutanan. Guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia. Sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen LTS LCCR 2050.

“Mengingat komitmen Indonesia terhadap target NDC. Dan pencapaian ambisius untuk Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2030. Sebagaimana Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, maka diperlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak. Baik pemerintah, sektor swasta,masyarakat, NGO, dan seluruh sektor kehutanan. Untuk mendukung pengendalian perubahan iklim nasional dan global,” tandasnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru