SAMPIT, PROKALTENG.CO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan memasang spanduk larangan di beberapa titik dekat lempu merah yang ditujukan kepada pemberi atau pengendara yang lewat. Spanduk tersebut berisi larangan agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen yang biasa mangkal di lampu merah.
“Kami telah melakukan pemasang sepanduk larangan terhadap masyarakat agar tidak memberikan uang kepada para pengemis, pengamen yang sering berada di lampu merah di beberapa titik dekat lampu merah,” kata Kepala Satpol PP M.Fuad Sidik, Senin (3/4).
Menurutnya dasar larangan memberi pengemis tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu juga masyarakat yang melanggar aturan dimaksud bisa dikenakan Pasal 23 sanksi administratif dan Pasal 38 ayat 4 dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
“Larangan masyarakat memberi uang atau barang kepada pengemis itu dilakukan agar pengemis tidak semakin bertambah banyak. Mereka akan semakin ketagihan ketika diberi dan akan terus melakukannya, karena hasilnya lumayan menjanjikan,” ujar Fuad.
Dirinya mengatakan aturan ini bukan untuk melarang masyarakat berbuat kebaikan dengan cara bersedekah, tetapi diatur agar pengemis berhenti mengemis, mereka punya fi sik lengkap, kondisi sehat. Walaupun ada yang tidak bisa membaca, kalau mereka semakin sering diberi, maka akan semakin malas untuk mencari kerja dan akan terus mengemis.
”Ada banyak cara berbagi rejeki, sehingga kami imbau masyarakat yang berniat berbagi rezeki sebaiknya diberikan ke panti asuhan, karena di dalamnya ada banyak anak-anak yatim piatu yang layak dibantu dan yang paling utama adalah membantu orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan bantuan,” ujar Fuad.
Dia juga mengatakan membantu sesama manusia dalam bentuk sedekah uang atau barang merupakan perbuatan baik yang bernilai ibadah, tetapi berbagi rezeki itu sebaiknya tidak pada pengemis. Masyarakat yang memberi uang atau barang kepada pengemis justru bisa dikenakan sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis yang ada di persimpangan lampu merah, karena selama sepekan ini, mereka kembali dan kian menjamur, memanfaatkan momentum Ramadan walaupun pada akhir bulan maret lalu pihaknya melakukan penertiban,” tutupnya. (bah/ans/kpg)