PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) meskipun adanya pelonggaran aturan pemakaian masker oleh pemerintah.
Dikatakannya, sebagaimana aturan pemerintah tersebut, maka masker boleh tidak dipakai atau dilepas di ruang terbuka dengan catatan tidak dalam lokasi kerumunan. Sedangkan kegiatan dalam ruangan yang sifatnya berkumpul, baik di kantor pelayanan publik, sekolah dan hajatan serta lain-lainnya masih diimbau tetap memakai masker. Terlebih bagi warga yang memang sakit diharuskan memakai masker untuk perlindungan diri.
“Patroli dan pengawasan dari tim satgas masih berjalan. Pengawasan menyasar di lingkungan pendidikan dan perkantoran hingga kawasan publik,” ungkap Emi, Senin (30/5/2022).
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini, setiap ada kegiatan yang digelar pihak manapun yang sifatnya berkumpul, maka tetap dilaporkan ke satgas, guna memperoleh izin asistensi.
Terkait penerapan sanksi khusus bagi masyarakat yang tidak memakai masker di ruangan tertutup, menurut Emi hal tersebut masih belum diperlukan mengingat kondisi pandemi yang sudah sangat menurun dan terkendali.
Di sisi lain, masyarakat saat ini memiliki pemahaman akan pentingnya hidup sehat, serta menyadari perlunya menjalankan protokol kesehatan atau prokes.
“Iya, masyarakat banyak yang sudah terbiasa memakai masker dimanapun. Artinya kesadaran akan prokes sudah melekat,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Kota Palangka Raya saat ini dituturkan masih berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Artinya segala prokes masih menjadi ketentuan dijalankan dalam berbagai aktivitas di masyarakat.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) meskipun adanya pelonggaran aturan pemakaian masker oleh pemerintah.
Dikatakannya, sebagaimana aturan pemerintah tersebut, maka masker boleh tidak dipakai atau dilepas di ruang terbuka dengan catatan tidak dalam lokasi kerumunan. Sedangkan kegiatan dalam ruangan yang sifatnya berkumpul, baik di kantor pelayanan publik, sekolah dan hajatan serta lain-lainnya masih diimbau tetap memakai masker. Terlebih bagi warga yang memang sakit diharuskan memakai masker untuk perlindungan diri.
“Patroli dan pengawasan dari tim satgas masih berjalan. Pengawasan menyasar di lingkungan pendidikan dan perkantoran hingga kawasan publik,” ungkap Emi, Senin (30/5/2022).
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini, setiap ada kegiatan yang digelar pihak manapun yang sifatnya berkumpul, maka tetap dilaporkan ke satgas, guna memperoleh izin asistensi.
Terkait penerapan sanksi khusus bagi masyarakat yang tidak memakai masker di ruangan tertutup, menurut Emi hal tersebut masih belum diperlukan mengingat kondisi pandemi yang sudah sangat menurun dan terkendali.
Di sisi lain, masyarakat saat ini memiliki pemahaman akan pentingnya hidup sehat, serta menyadari perlunya menjalankan protokol kesehatan atau prokes.
“Iya, masyarakat banyak yang sudah terbiasa memakai masker dimanapun. Artinya kesadaran akan prokes sudah melekat,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Kota Palangka Raya saat ini dituturkan masih berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Artinya segala prokes masih menjadi ketentuan dijalankan dalam berbagai aktivitas di masyarakat.
Reporter: M Hafidz