PALANGKA RAYA- Mantan
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie (AY) kembali disidangkan di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya, Selasa, (25/6). Dalam persidangan yang dipimpin majelis
hakim yang diketuai Agus Windana, AY menghadirkan Ahli Administrasi Negara dari
Universitas Pasundan Bandung, Berna Sudjana Eryana. Dia menjelaskan kebijakan
pemindahan uang dari bank negara ke bank swasta.
Sidang yang dimulai
dari Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 14.00 menuai perdebatan panjang. Di mana JPU
tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan.
Terkait fakta dan kebijakan penekanan, ahli menyebut bahwa kebijakan
yang dilakukan AY saat menjabat sebagai bupati adalah diskresi.
“Kepala daerah
diperbolehkan memindahkan uang dari bank negara ke bank swasta dengan syarat
uang tersebut digunakan bersifat mendesak. Artinya, dengan acuan diskresi dan
itu tidak melanggar. Asal dilakukan secara terbuka diketahui oleh orang lain,â€katanya.
Sementara itu, Pengacara
AY, Antoninus usai sidang berakhir mengatakan, sependapat dengan penjelasan
dari ahli, di mana tugas dan fungsi seorang bupati sudah benar.
“Yang bertanggung jawab
dalam hilangnya uang kas daerah adalah Bendahara Umum Daerah (BUD), karena itu
melekat kepada daerah. karena adanya delegasi tadi dan sudah bukan tanggung jawab bupati lagi,†katanya,
Antoninus menerangkan, uang
kas daerah Katingan yang berada di Bank Kalteng itu dipindahkan ke Bank
Tabungan Negara (BTN) adalah permohonan dari pihak BTN untuk pemerintah daerah
untuk memasukan uang ke sana.
Pada saat permohonan
tersebut masuk yang menilai dan menggodok atas permohonan tersebut adalah BUD,
dan diserahkan kepada bupati, kemudian bupati memberikan memo berupa SK untuk
memindahkan pembukuan rekening.
“Pada saat itu,
hubungan bupati dan BUD ini telah terputus, dan hilangnya uang tersebut yang
paling bertanggung jawab adalah BUD. Menjadi pertanyaan kita disini adalah kenapa
bupati duluan yang dijadikan tersangka, sedangkan yang bersentuhan langsung
dengan uang itu adalah BUD dan pihak bank,†jelasnya.(ndo/ram)