26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nah Lho ! Perempuan Paling Banyak Minta Cerai, Ternyata Ini Alasannya

PALANGKA RAYA-Kasus
perceraian sejak awal 2019 lalu menunjukan peningkatkan. Bahkan, dalam tiga
bulan terakhir sejak Maret hingga Mei lalu jumlahnya di atas 50 orang lebih
yang mengajukan gugatan cerai. Perempuan tercatat paling banyak atau
mendominasi dalam menggugat cerai. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua
Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya H Hatpiadi, Selasa (25/6).

“Kalau mau dilihat data
yang kami miliki selama kurang lebih lima bulan terkahir selama tahun ini
setidakya ada 300 orang lebih yang mengajukan perkara perceraian dan gugatan
lainnya dalam kehidupan perkawinan,” jelas Hatpiadi.

Artinya, kata dia, dalam
sebulan itu jumlah permohonan cerai dan gugatan cerai bisa mencapai 50 orang
atau 50 pasangan yang bermasalah. Selama bulan Januari, jumlah perkara
perceraian yang masuk setidaknya ada 46 orang. Angka ini menurun di bulan
Februari yang hanya mencapai 42 orang. Pada bulan Maret angka tersebut
meningkat sedikit menjadi 50 orang. Sedangkan pada bulan April jumlah permohonan
perceraian mencapai 66 orang dan pada bulan Mei mencapai 86 orang.

Baca Juga :  Suksekan STQ Nasional, Kalteng Ikutsertakan Duta Pawai Isen Mulang dan

Menurut Hatpiadi,
rata-rata yang meminta perceraian ialah dari kaum perempuan. Alasan permintaan
perceraian pun sangat bervariasi atau berbeda satu sama lain. “Kalau alasan
yang hampir sama itu biasanya soal ekonomi atau tidak dinafkahi oleh laki-laki
selama beberapa waktu tertentu. Sedangkan ada satu dua orang yang memiliki
alasan khusus yang sangat privasi,” jelasnya.

Meskipun banyak yang
mengajukan perceraian dan gugatan lainnya, tidak semuanya berakhir dengan
pemisahan atau perceraian. Pihak pengadilan sebagai lembaga hukum agama selalu
memiliki keputusan dan juga jalan keluar yang bisa kembali memulihkan hubungan
perkawinan sebuah keluarga sehingga bisa kembali bersatu.

“ Gugatan atau
permohonan cerai tidak selamanya putusannya orang akan jadi janda atau duda,
tetapi dalam persidangan biasanya kami memiliki solusi atau jalan keluar yang
mana dua pasangan ini tidak boleh berkahir dengan perceraian melainkan
disatukan kembali sebagai suami istri,” pungkasnya. (old/ala) 

Baca Juga :  Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Begini Alasannya

PALANGKA RAYA-Kasus
perceraian sejak awal 2019 lalu menunjukan peningkatkan. Bahkan, dalam tiga
bulan terakhir sejak Maret hingga Mei lalu jumlahnya di atas 50 orang lebih
yang mengajukan gugatan cerai. Perempuan tercatat paling banyak atau
mendominasi dalam menggugat cerai. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua
Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya H Hatpiadi, Selasa (25/6).

“Kalau mau dilihat data
yang kami miliki selama kurang lebih lima bulan terkahir selama tahun ini
setidakya ada 300 orang lebih yang mengajukan perkara perceraian dan gugatan
lainnya dalam kehidupan perkawinan,” jelas Hatpiadi.

Artinya, kata dia, dalam
sebulan itu jumlah permohonan cerai dan gugatan cerai bisa mencapai 50 orang
atau 50 pasangan yang bermasalah. Selama bulan Januari, jumlah perkara
perceraian yang masuk setidaknya ada 46 orang. Angka ini menurun di bulan
Februari yang hanya mencapai 42 orang. Pada bulan Maret angka tersebut
meningkat sedikit menjadi 50 orang. Sedangkan pada bulan April jumlah permohonan
perceraian mencapai 66 orang dan pada bulan Mei mencapai 86 orang.

Baca Juga :  Suksekan STQ Nasional, Kalteng Ikutsertakan Duta Pawai Isen Mulang dan

Menurut Hatpiadi,
rata-rata yang meminta perceraian ialah dari kaum perempuan. Alasan permintaan
perceraian pun sangat bervariasi atau berbeda satu sama lain. “Kalau alasan
yang hampir sama itu biasanya soal ekonomi atau tidak dinafkahi oleh laki-laki
selama beberapa waktu tertentu. Sedangkan ada satu dua orang yang memiliki
alasan khusus yang sangat privasi,” jelasnya.

Meskipun banyak yang
mengajukan perceraian dan gugatan lainnya, tidak semuanya berakhir dengan
pemisahan atau perceraian. Pihak pengadilan sebagai lembaga hukum agama selalu
memiliki keputusan dan juga jalan keluar yang bisa kembali memulihkan hubungan
perkawinan sebuah keluarga sehingga bisa kembali bersatu.

“ Gugatan atau
permohonan cerai tidak selamanya putusannya orang akan jadi janda atau duda,
tetapi dalam persidangan biasanya kami memiliki solusi atau jalan keluar yang
mana dua pasangan ini tidak boleh berkahir dengan perceraian melainkan
disatukan kembali sebagai suami istri,” pungkasnya. (old/ala) 

Baca Juga :  Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Begini Alasannya

Terpopuler

Artikel Terbaru