28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kabar Gembira ! Calon Pelamar Berusia 40 Tahun Masih Bisa Ikut Rekrutm

PALANGKA RAYA-Kabar gembira untuk masyarakat yang
ingin melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Khusus yang gagal
mendaftar tahun lalu karena terganjal syarat batasan usia, kini bisa bernapas
lega. Pasalnya, calon pelamar berusia 40 tahun masih bisa ikut rekrutmen calon
abdi negara.

Hari ini (25/10), Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kalteng akan mengumumkan secara resmi kuota dan rincian formasi penerimaan CPNS
di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Kepala BKD Kalteng Katma F
Dirun menyebut, rincian formasi sudah ditandatangani Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri atas nama kepala daerah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Menurutnya, ada hal baru yang mungkin ditunggu-tunggu
oleh masyarakat Kalteng, yakni terkait batasan usia mencalon sebagai CPNS,
khususnya bidang kedokteran. “Dulu permasalahannya banyak dokter spesialis yang
tidak terakomodasi lantaran adanya syarat batasan usia maksimal 35 tahun. Pada
penerimaan CPNS tahun ini, maksimal usia untuk dokter spesialis dan lulusan doktoral
atau S3 adalah 40 tahun,” ungkapnya saat diwawancarai Kalteng Pos di Kantor BKD
Kalteng, Kamis (24/10).

Dijelaskannya, setelah pengumuman dikeluarkan untuk
umum, pendaftaran akan dibuka secara online pada 1 November mendatang, sembari para
pelamar mengumpulkan berkas fisik yang dikirimkan melalui pos kepada BKD
Kalteng. “Berkas fisik itu sebagai bahan untuk BKD melakukan verifikasi data
yang dikirim secara online,” jelasnya.

Baca Juga :  PPDB di Tengah Pandemi Covid-19 Tidak Memengaruhi Minat Siswa

Hasil verifikasi itu akan diumumkan pada akhir bulan
Desember, untuk menentukan siapa-siapa yang dinyatakan sah sebagai peserta
CPNS. Setelah itu, Januari hingga Februari merupakan masa persiapan dan
pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya pada bulan Maret akan
dibuat pengumuman SKD, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
(SKB).

“Terkait passing grade, belum ada ketentuan dari
KemenPAN-RB. Nanti menyusul usai pengumuman dari pusat. Termasuk bagi peserta
yang tidak memenuhi passing grade dan
ada formasi yang kosong, nantinya akan ada keputusan dari pusat, apakah menggunakan
sitem ranking atau lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Katma menyebutkan dari seluruh formasi
yang dibutuhkan minimal kelulusan para calon pelamar harus strata satu (S1),
kecuali tenaga kesehatan. Untuk pendidikan minimal S1 menjadi syarat minimal
bagi pelamar tenaga pendidikan yang kuota tersedia sebanyak 268 orang dan
tenaga teknis yang disediakan kuota sebanyak 42 orang. Lantaran, untuk
pendidikan ini mengarah kepada ilmu.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Rp15 Miliar Dana Titipan di Bareskrim Dikembalikan

“Khusus tenaga teknis tersedia 42 kuota. Calon
pelamarnya harus minimal S-1 dari semua disiplin ilmu. Sementara untuk tenaga
kesehatan lebih kepada keperawatan dan syarat minimal pendidikan yakni D-3. Kuota
yang disediakan 71 orang,” beber sekda.

Lebih jauh dijelaskannya, berkenaan dengan sarana dan
prasarana pelaksanaan CPNS, pihaknya telah menyatakan siap sesuai kemampuan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Yang pasti, lanjutnya, jumlah komputer
saat ini sebanyak 100 unit sebagaimana yang digunakan pada computer assisted test
(CAT) penerimaan CPNS tahun lalu.

“Tahun lalu itu ada 100 unit komputer dan mampu memfasilitasi
4.100 pelamar CPNS dengan sistem shift. Untuk penerimaan tahun ini masih
menggunakan yang sama,” jelasnya kepada media.

Tidak
hanya itu, ketersediaan listrik dan internet juga sudah dipersiapkan. Pihaknya
juga sudah berkoordinasi dengan PLN dan Telkomsel. “Itu untuk persiapan
pelaksanaan tes CPNS. Sedangkan untuk penerimaan PPPK, masih belum. Namun, informasi
berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah pusat beberapa
waktu lalu, rencananya akan dilaksanakan pada 2020 mendatang,” pungkas Fahrizal.
(abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kabar gembira untuk masyarakat yang
ingin melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Khusus yang gagal
mendaftar tahun lalu karena terganjal syarat batasan usia, kini bisa bernapas
lega. Pasalnya, calon pelamar berusia 40 tahun masih bisa ikut rekrutmen calon
abdi negara.

Hari ini (25/10), Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kalteng akan mengumumkan secara resmi kuota dan rincian formasi penerimaan CPNS
di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Kepala BKD Kalteng Katma F
Dirun menyebut, rincian formasi sudah ditandatangani Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri atas nama kepala daerah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Menurutnya, ada hal baru yang mungkin ditunggu-tunggu
oleh masyarakat Kalteng, yakni terkait batasan usia mencalon sebagai CPNS,
khususnya bidang kedokteran. “Dulu permasalahannya banyak dokter spesialis yang
tidak terakomodasi lantaran adanya syarat batasan usia maksimal 35 tahun. Pada
penerimaan CPNS tahun ini, maksimal usia untuk dokter spesialis dan lulusan doktoral
atau S3 adalah 40 tahun,” ungkapnya saat diwawancarai Kalteng Pos di Kantor BKD
Kalteng, Kamis (24/10).

Dijelaskannya, setelah pengumuman dikeluarkan untuk
umum, pendaftaran akan dibuka secara online pada 1 November mendatang, sembari para
pelamar mengumpulkan berkas fisik yang dikirimkan melalui pos kepada BKD
Kalteng. “Berkas fisik itu sebagai bahan untuk BKD melakukan verifikasi data
yang dikirim secara online,” jelasnya.

Baca Juga :  PPDB di Tengah Pandemi Covid-19 Tidak Memengaruhi Minat Siswa

Hasil verifikasi itu akan diumumkan pada akhir bulan
Desember, untuk menentukan siapa-siapa yang dinyatakan sah sebagai peserta
CPNS. Setelah itu, Januari hingga Februari merupakan masa persiapan dan
pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya pada bulan Maret akan
dibuat pengumuman SKD, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
(SKB).

“Terkait passing grade, belum ada ketentuan dari
KemenPAN-RB. Nanti menyusul usai pengumuman dari pusat. Termasuk bagi peserta
yang tidak memenuhi passing grade dan
ada formasi yang kosong, nantinya akan ada keputusan dari pusat, apakah menggunakan
sitem ranking atau lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Katma menyebutkan dari seluruh formasi
yang dibutuhkan minimal kelulusan para calon pelamar harus strata satu (S1),
kecuali tenaga kesehatan. Untuk pendidikan minimal S1 menjadi syarat minimal
bagi pelamar tenaga pendidikan yang kuota tersedia sebanyak 268 orang dan
tenaga teknis yang disediakan kuota sebanyak 42 orang. Lantaran, untuk
pendidikan ini mengarah kepada ilmu.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Rp15 Miliar Dana Titipan di Bareskrim Dikembalikan

“Khusus tenaga teknis tersedia 42 kuota. Calon
pelamarnya harus minimal S-1 dari semua disiplin ilmu. Sementara untuk tenaga
kesehatan lebih kepada keperawatan dan syarat minimal pendidikan yakni D-3. Kuota
yang disediakan 71 orang,” beber sekda.

Lebih jauh dijelaskannya, berkenaan dengan sarana dan
prasarana pelaksanaan CPNS, pihaknya telah menyatakan siap sesuai kemampuan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Yang pasti, lanjutnya, jumlah komputer
saat ini sebanyak 100 unit sebagaimana yang digunakan pada computer assisted test
(CAT) penerimaan CPNS tahun lalu.

“Tahun lalu itu ada 100 unit komputer dan mampu memfasilitasi
4.100 pelamar CPNS dengan sistem shift. Untuk penerimaan tahun ini masih
menggunakan yang sama,” jelasnya kepada media.

Tidak
hanya itu, ketersediaan listrik dan internet juga sudah dipersiapkan. Pihaknya
juga sudah berkoordinasi dengan PLN dan Telkomsel. “Itu untuk persiapan
pelaksanaan tes CPNS. Sedangkan untuk penerimaan PPPK, masih belum. Namun, informasi
berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah pusat beberapa
waktu lalu, rencananya akan dilaksanakan pada 2020 mendatang,” pungkas Fahrizal.
(abw/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru