28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dugaan Korupsi, Kejari Mura Geledah Kantor Distanakan

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO
– Tim
Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, melakukan penggeledahan di
kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan), Jalan Letjen
Soeprato, Puruk Cahu, (Komplek Pemda) Kabupaten Murung Raya, Selasa (21/7) tadi
siang.

Hal ini
terkait kasus pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri
Murung Raya telah menetapkan mantan kadis Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Mura
sebagai tersangka.

Dugaan
korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak,
namun dipotong oleh oknum Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh G yang saat
ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

“Ada
pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun
Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp256 juta dari total nilai proyek sekitar
tiga milyar rupiah,” terang Kajari Mura Suyanto, SH MH.

Baca Juga :  Masyarakat Dayak Harus Menjadi Tuan Rumah di Daerahnya Sendiri

Menurutnya, penggeledahan
ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga
saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk
Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut
di tahun anggaran 2015, 2016, 2017
dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.

Pihak kajari
sudah melakukan penyidikan dan berdasarkan lapora LHP BPK sudah ditemukan
adanya penyimpangan kerugian negara yang diduga dilakukan oknum dinas pertanian
M dan G. 

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO
– Tim
Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, melakukan penggeledahan di
kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan), Jalan Letjen
Soeprato, Puruk Cahu, (Komplek Pemda) Kabupaten Murung Raya, Selasa (21/7) tadi
siang.

Hal ini
terkait kasus pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri
Murung Raya telah menetapkan mantan kadis Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Mura
sebagai tersangka.

Dugaan
korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak,
namun dipotong oleh oknum Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh G yang saat
ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

“Ada
pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun
Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp256 juta dari total nilai proyek sekitar
tiga milyar rupiah,” terang Kajari Mura Suyanto, SH MH.

Baca Juga :  Masyarakat Dayak Harus Menjadi Tuan Rumah di Daerahnya Sendiri

Menurutnya, penggeledahan
ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga
saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk
Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut
di tahun anggaran 2015, 2016, 2017
dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.

Pihak kajari
sudah melakukan penyidikan dan berdasarkan lapora LHP BPK sudah ditemukan
adanya penyimpangan kerugian negara yang diduga dilakukan oknum dinas pertanian
M dan G. 

Terpopuler

Artikel Terbaru