23.3 C
Palangkaraya
Thursday, March 30, 2023

Baca Pledoi Sambil Menangis, Yantenglie Sebut JPU Hanya Copy Paste Ber

PALANGKA RAYA – Sidang
lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Yantenglie di
Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2019) diwarnai tangisan mantan
Bupati Katingan itu.

Yantenglie terlihat tak mampu menahan isaknya saat membacakan pledoi atau nota
pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim. Meski dengan suara serak, dia tetap
menyelesaikan pembacaan pledoinya.

Dalam pembelaannya, Yatenglie menolak dengan tegas semua tuduhan JPU
terhadapnya, terkait raibnya
uang kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan senilai Rp100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.

“Banyak keterangan saksi
yang saya rasa tidak ditelaah oleh JPU. JPU juga hanya copy paste berita acara,”
ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Mukhtarudin Bagikan Ratusan Bingkisan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa
Teguh Handoko yang saat itu menjabat sebagai kepala Bank BTN Pondok Pinang
telah melakukan tindakan ilegal yakni memberikan akses kepada Herianto Candra
untuk mengambil uang milik Pemkab Katingan.

“Ini adalah persekongkolan dari
pihak tertentu yang membuat saya terlihat menjadi pelakunya,” tuturnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Sidang
lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Yantenglie di
Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2019) diwarnai tangisan mantan
Bupati Katingan itu.

Yantenglie terlihat tak mampu menahan isaknya saat membacakan pledoi atau nota
pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim. Meski dengan suara serak, dia tetap
menyelesaikan pembacaan pledoinya.

Dalam pembelaannya, Yatenglie menolak dengan tegas semua tuduhan JPU
terhadapnya, terkait raibnya
uang kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan senilai Rp100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.

“Banyak keterangan saksi
yang saya rasa tidak ditelaah oleh JPU. JPU juga hanya copy paste berita acara,”
ujarnya.

Baca Juga :  PENTING ! Atasi Persoalan Karhutla tanpa Harus Saling Menyalahkan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa
Teguh Handoko yang saat itu menjabat sebagai kepala Bank BTN Pondok Pinang
telah melakukan tindakan ilegal yakni memberikan akses kepada Herianto Candra
untuk mengambil uang milik Pemkab Katingan.

“Ini adalah persekongkolan dari
pihak tertentu yang membuat saya terlihat menjadi pelakunya,” tuturnya. (atm/nto)

Most Read

Artikel Terbaru