27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Menanti Putusan MK, Kuasa Hukum Sugianto-Edy Optimistis Gugatan Berakh

Lentam mengaku optimistis gugatan PHP pilgub Kalteng akan
berakhir dan tidak lagi dilanjutkan oleh MK RI.
Optimisme dirinya karena berdasarkan fakta persidangan
dan jawaban serta bukti yang disampaikan termohon dan pihak terkait jelas
membantah semua tuduhan yang disangkakan oleh pemohon, yakni pasangan Ben
Brahim S Bahat – Ujang Iskandar.

“Kami
optimis gugatan PHP Pilgub Kalteng di MK sel
esai atau tidak lanjut. Karena tidak
ada dalil-dalir yang krusial. Kemudian 16 item yang disangkakan, sudah kami
tegaskan itu merupakan kewenangan lembaga lain,” kata Kuasa Hukum Sugianto
– Edy Rahmadi G Lentam, Selasa (16/2).

Dia
mengatakan, jawaban dan bukti dari termohon serta pihak terkait dalam
persidangan telah membatah semua tuduhan pemohon. Dan dalam persidangan
terungkap semua prosedur pelaksanaan Pilgub Kalteng sudah sesuai tahapan,
penyelenggara dan pengawas sudah menjalankan fungsinya dengan baik. 

 

Baca Juga :  Tak Hanya Dipukul, Tim Satgas Sempat Dilempar Batu Nisan

 

“Jadi
tidak ada yang krusial terkait gugatan PHP Pilgub Kalteng. Dan dalam permohonan
pemohon tidak disebutkan, yang mana hitungan yang benar dan mana yang salah
menurut mereka. Maka prediksi saya sejak awal dan pada sidang hari ini.  Insya
Allah akan berbunyi, dalam eksepsi menerima dan mengabulkan
eksepsi termohon dan pihak terkait. Diktum kedua masih dalam eksepsi,
menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan,” ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya, pemohon tidak memiliki
legal standing karena berkaitan dengan syarat mutlak yang harus dipenuhi
pemohon. Salah satunya pemenuhan seperti yang tertuang dalam Pasal 158 UU
Pilkada tentang abang batas. “Dalam UU itu, MK sendiri tidak boleh
bertentangan. Sebab, pasal 158 itu ditegaskan oleh MK. Dan itu berlaku selama
belum pernah dicabut oleh MK,” ujarnya. 

Kemudian dalam
pokok perkara pun, Rahmadi juga meyakini Majelis Hakim tidak dapat menerima
permohonan pemohon. Kemudian pada amar putusan kedua pada pokok perkara, dia
optimis Hakim akan menyatakan sah dan benar dan tetap berlaku keputusan KPU
Kalteng Nomor 075 dan seterusnya. 

Baca Juga :  Pegawai Dinsos Kalteng Terima Vaksin Dosis Kedua

Sementara
itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim juga optimis MK akan mengabulkan eksepsi
termohon (KPU,Red) dan tidak dapat menerima permohonan pemohon. 

“Harapan
kita majelis hakim mengabulkan semua petitum yang disampaikan. Adapun petitum yang
kami sampaikan, termohon memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan
sebagai berikut, mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan pernyataan pemohon
tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan
benar dan tetap berlaku putusan KPU Kalimantan Tengah Nomor 075  tahun
2020. Menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur
Provinsi Kalteng tahun 2020, dan Atau jika MK berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya,” pungkasnya. 

Lentam mengaku optimistis gugatan PHP pilgub Kalteng akan
berakhir dan tidak lagi dilanjutkan oleh MK RI.
Optimisme dirinya karena berdasarkan fakta persidangan
dan jawaban serta bukti yang disampaikan termohon dan pihak terkait jelas
membantah semua tuduhan yang disangkakan oleh pemohon, yakni pasangan Ben
Brahim S Bahat – Ujang Iskandar.

“Kami
optimis gugatan PHP Pilgub Kalteng di MK sel
esai atau tidak lanjut. Karena tidak
ada dalil-dalir yang krusial. Kemudian 16 item yang disangkakan, sudah kami
tegaskan itu merupakan kewenangan lembaga lain,” kata Kuasa Hukum Sugianto
– Edy Rahmadi G Lentam, Selasa (16/2).

Dia
mengatakan, jawaban dan bukti dari termohon serta pihak terkait dalam
persidangan telah membatah semua tuduhan pemohon. Dan dalam persidangan
terungkap semua prosedur pelaksanaan Pilgub Kalteng sudah sesuai tahapan,
penyelenggara dan pengawas sudah menjalankan fungsinya dengan baik. 

 

Baca Juga :  Tak Hanya Dipukul, Tim Satgas Sempat Dilempar Batu Nisan

 

“Jadi
tidak ada yang krusial terkait gugatan PHP Pilgub Kalteng. Dan dalam permohonan
pemohon tidak disebutkan, yang mana hitungan yang benar dan mana yang salah
menurut mereka. Maka prediksi saya sejak awal dan pada sidang hari ini.  Insya
Allah akan berbunyi, dalam eksepsi menerima dan mengabulkan
eksepsi termohon dan pihak terkait. Diktum kedua masih dalam eksepsi,
menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan,” ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya, pemohon tidak memiliki
legal standing karena berkaitan dengan syarat mutlak yang harus dipenuhi
pemohon. Salah satunya pemenuhan seperti yang tertuang dalam Pasal 158 UU
Pilkada tentang abang batas. “Dalam UU itu, MK sendiri tidak boleh
bertentangan. Sebab, pasal 158 itu ditegaskan oleh MK. Dan itu berlaku selama
belum pernah dicabut oleh MK,” ujarnya. 

Kemudian dalam
pokok perkara pun, Rahmadi juga meyakini Majelis Hakim tidak dapat menerima
permohonan pemohon. Kemudian pada amar putusan kedua pada pokok perkara, dia
optimis Hakim akan menyatakan sah dan benar dan tetap berlaku keputusan KPU
Kalteng Nomor 075 dan seterusnya. 

Baca Juga :  Pegawai Dinsos Kalteng Terima Vaksin Dosis Kedua

Sementara
itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim juga optimis MK akan mengabulkan eksepsi
termohon (KPU,Red) dan tidak dapat menerima permohonan pemohon. 

“Harapan
kita majelis hakim mengabulkan semua petitum yang disampaikan. Adapun petitum yang
kami sampaikan, termohon memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan
sebagai berikut, mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan pernyataan pemohon
tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan
benar dan tetap berlaku putusan KPU Kalimantan Tengah Nomor 075  tahun
2020. Menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur
Provinsi Kalteng tahun 2020, dan Atau jika MK berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru