31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Memilukan ! Tercatat, 111 Anak di Kalteng Terpapar Covid-19

PALANGKA
RAYA

Pasien positif Covid-19 tidak hanya dialami orang dewasa. Anak-anak pun bisa
tertular. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalteng, pada minggu
pertama bulan Juli ini, tercatat ada 111 anak di Kalteng terpapar Covid-19.

Jumlah anak berjenis kelamin perempuan yang
terpapar Covid-19 sebanyak 61 orang, sedangkan yang laki-laki sebanyak 50 anak.
Berdasarkan data ini pula, kasus tertinggi berada di Kota Palangka Raya dengan
jumlah 38 kasus. Satu anak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meninggal
dunia. Hanya Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang diketahui tanpa kasus anak
terpapar Covid-19.

Kepala Dinas DP3AP2KB Kalteng Rian Tangkudung
mengatakan, DP3AP2KB Kalteng menjadi salah satu bagian dari Gugus Tugas
Percepatan Penaganan Covid-19 Kalteng, yang bertugas melakukan pendataan secara
terpilah. Data diinput sekali dalam seminggu. Mereka yang terpapar masih berada
pada posisi yang wajar.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Besar Minta Kelonggaran

Berkenaan dengan kasus Covid-19 pada
anak-anak di Kalteng, pihaknya memiliki tugas untuk memberi perlindungan kepada
anak-anak yang mengalami masalah karena terpapar Covid-19. Permasalahan
tersebut, misal saja, ada orang tua terpapar Covid-19 dan memerlukan
pendampingan, atau anak-anak yang terpapar Covid-19 lalu mengalami permasalahan
ketika sudah dinyatakan sembuh.

“Tetapi, tidak semua anak mengalami masalah,
karena mereka memiliki keluarga yang lain untuk mendampingi. Pun, berkenaan
anak-anak yang terpapar Covid-19 ini, yang menjadi kewenangan DP3AP2KB yakni
anak-anak yang sudah dinyatakan sembuh dan bermasalah,” ungkapnya kepada
Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Artinya, selama anak tersebut positif
Covid-19 dan masih berada pada masa perawatan maka menjadi kewenangan rumah
sakit setempat untuk menangani. Kewenangan DP3AP2KB, lanjut dia, hanya
menanganai kasus anak yang sudah dinyatakan sembuh Covid-19, kemudian mengalami
masalah.

Baca Juga :  58 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Telabang

“Misal saja, setelah seorang anak sembuh,
kemudian mengalami masalah di lingkungan tempat tinggalnya karena tidak
diterima oleh teman-temannya atau hal lainnya, maka kami akan melakukan
pendampingan kepada anak tersebut,” kata pria yang juga menjabat sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng ini.

PALANGKA
RAYA

Pasien positif Covid-19 tidak hanya dialami orang dewasa. Anak-anak pun bisa
tertular. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalteng, pada minggu
pertama bulan Juli ini, tercatat ada 111 anak di Kalteng terpapar Covid-19.

Jumlah anak berjenis kelamin perempuan yang
terpapar Covid-19 sebanyak 61 orang, sedangkan yang laki-laki sebanyak 50 anak.
Berdasarkan data ini pula, kasus tertinggi berada di Kota Palangka Raya dengan
jumlah 38 kasus. Satu anak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meninggal
dunia. Hanya Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang diketahui tanpa kasus anak
terpapar Covid-19.

Kepala Dinas DP3AP2KB Kalteng Rian Tangkudung
mengatakan, DP3AP2KB Kalteng menjadi salah satu bagian dari Gugus Tugas
Percepatan Penaganan Covid-19 Kalteng, yang bertugas melakukan pendataan secara
terpilah. Data diinput sekali dalam seminggu. Mereka yang terpapar masih berada
pada posisi yang wajar.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Besar Minta Kelonggaran

Berkenaan dengan kasus Covid-19 pada
anak-anak di Kalteng, pihaknya memiliki tugas untuk memberi perlindungan kepada
anak-anak yang mengalami masalah karena terpapar Covid-19. Permasalahan
tersebut, misal saja, ada orang tua terpapar Covid-19 dan memerlukan
pendampingan, atau anak-anak yang terpapar Covid-19 lalu mengalami permasalahan
ketika sudah dinyatakan sembuh.

“Tetapi, tidak semua anak mengalami masalah,
karena mereka memiliki keluarga yang lain untuk mendampingi. Pun, berkenaan
anak-anak yang terpapar Covid-19 ini, yang menjadi kewenangan DP3AP2KB yakni
anak-anak yang sudah dinyatakan sembuh dan bermasalah,” ungkapnya kepada
Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Artinya, selama anak tersebut positif
Covid-19 dan masih berada pada masa perawatan maka menjadi kewenangan rumah
sakit setempat untuk menangani. Kewenangan DP3AP2KB, lanjut dia, hanya
menanganai kasus anak yang sudah dinyatakan sembuh Covid-19, kemudian mengalami
masalah.

Baca Juga :  58 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Telabang

“Misal saja, setelah seorang anak sembuh,
kemudian mengalami masalah di lingkungan tempat tinggalnya karena tidak
diterima oleh teman-temannya atau hal lainnya, maka kami akan melakukan
pendampingan kepada anak tersebut,” kata pria yang juga menjabat sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru