25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tepat atau Tidaknya Bansos, Kuncinya di Ketua RT

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng tengah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) bagi
masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ditujukan kepada warga kurang mampu
dan profesi pekerjaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hingga kemarin petang
(14/4), Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng sudah menerima laporan data calon
penerima bansos dari 10 kabupaten dan Kota Palangka Raya. Data yang belum masuk
yakni dari  Kabupaten Pulang Pisau
(Pulpis), Gunung Mas (Gumas), dan Barito Utara (Batara).

Diperkirakan jumlah
warga penerima bansos mencapai 161.017 kepala keluarga (KK). Dari data ini
terbagi antara bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan sebagian dari
dana yang kemungkinan menggunakan dana Pemprov Kalteng. Ada 73.995 KK yang
sudah mendapatkan bantuan sembako per Januari 2020 lalu dari Kemensos. Bulan April
ini, ada tambahan dari Kemensos sebanyak 15.420 KK dan juga akan ditambah penerima
bantuan langsung tunai (BLT) sekitar 51.000 KK.

“Ada sekitar 20.000 KK
masuk kategori pekerja rentan yang perlu mendapatkan bantuan,” kata Kepala
Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalteng Suryanto saat dihubungi melalui telepon
seluler, Selasa (14/4).

Data-data ini akan disodorkan
kepada pimpinan. Selanjutnya menjadi keputusan pimpinan. Melalui surat
keputusan (SK) akan diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Dalam
pendataan ini, pihaknya menyisir dari tingkat bawah, agar mendapat data akurat
warga yang memang perlu mendapatkan bantuan. Pendataan dimulai dari tingkat
rukun tetangga (RT).

Baca Juga :  Waspada ! Jangan Sampai Udara Digantikan Asap

Menurut Suryanto, tepat
atau tidaknya bansos tergantung kepada ketua RT. Kuncinya ada di ketua RT, yang
dianggap paling memahami kondisi warga.

“Ketua RT tentu lebih
memahami kondisi ekonomi warganya. Jadi, tidak semua orang mendapat bantuan. Hanya
mereka yang terdampak perekonomiannya. Apabila dalam verifikasi data ditemukan
data orang yang seharunya tidak perlu mendapat bantuan, maka nama bersangkutan akan
dikeluarkan dari data. Jadi ketua RT harus selektif,” tegas Suryanto.

Terkait pendataan ini,
setiap warga harus memiliki KTP dan menunjukkan surat keterangan tidak mampu
(SKTM). Bagi pekerja rentan yang tidak memiliki KTP atau KK karena merupakan pendatang,
cukup menyerahkan SKTM. Apalagi, lanjut dia, pendataan ini dilakukan oleh ketua
RT yang diyakini lebih paham soal keadaan ekonomi warganya.

“Proses pendataan bagi
pekerja rentan pun sama seperti pendataan kepada warga miskin,” pungkasnya.

 

Baca Juga :  Waspada dan Disiplin Prokes Covid-19 Pertahanan Utama

Untuk diketahui,
kategori profesi yang masuk daftar penerima bantuan adalah pedagang asongan,
pedagang sayuran, pedagang buah, pedagang kaki lima, pedagang gado-gado
keliling, pedagang es keliling, pedagang gorengan, pemilik kios kecil, tukang
sol sepatu, juru parkir, tukang jahit emperan, ojek dan ojek online, dan buruh
harian lepas.

Terpisah, Ketua RT 002
RW VI Jalan Mendawai, Yamani mengatakan, dirinya menerima informasi dari ketua
RW VI terkait akan ada pembagian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Ia diminta membagikan
formulir penerimaan bantuan dari Dinsos Kalteng agar bisa diisi oleh warga. Karena
itu, ia meminta warga menyerahkan persyaratan pelengkap, agar selanjutnya bisa
diajukan ke kelurahan.

“Ada sekitar 50 warga
RT 002 RW VI yang sudah didata, mengisi formulir, dan melengkapi persyaratan. Sudah
diajukan ke kelurahan,” ucapnya kepada Kalteng pos.

Ia berharap semoga
seluruh warga RT 002 RW VI bisa mendapat bantuan secara merata, agar tak
menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama warga.

“Saya berterima
kasih kepada pemerintah kota dan pemerintah provinsi yang sudah mau memberikan
bantuan kepada masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng tengah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) bagi
masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ditujukan kepada warga kurang mampu
dan profesi pekerjaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hingga kemarin petang
(14/4), Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng sudah menerima laporan data calon
penerima bansos dari 10 kabupaten dan Kota Palangka Raya. Data yang belum masuk
yakni dari  Kabupaten Pulang Pisau
(Pulpis), Gunung Mas (Gumas), dan Barito Utara (Batara).

Diperkirakan jumlah
warga penerima bansos mencapai 161.017 kepala keluarga (KK). Dari data ini
terbagi antara bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan sebagian dari
dana yang kemungkinan menggunakan dana Pemprov Kalteng. Ada 73.995 KK yang
sudah mendapatkan bantuan sembako per Januari 2020 lalu dari Kemensos. Bulan April
ini, ada tambahan dari Kemensos sebanyak 15.420 KK dan juga akan ditambah penerima
bantuan langsung tunai (BLT) sekitar 51.000 KK.

“Ada sekitar 20.000 KK
masuk kategori pekerja rentan yang perlu mendapatkan bantuan,” kata Kepala
Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalteng Suryanto saat dihubungi melalui telepon
seluler, Selasa (14/4).

Data-data ini akan disodorkan
kepada pimpinan. Selanjutnya menjadi keputusan pimpinan. Melalui surat
keputusan (SK) akan diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Dalam
pendataan ini, pihaknya menyisir dari tingkat bawah, agar mendapat data akurat
warga yang memang perlu mendapatkan bantuan. Pendataan dimulai dari tingkat
rukun tetangga (RT).

Baca Juga :  Waspada ! Jangan Sampai Udara Digantikan Asap

Menurut Suryanto, tepat
atau tidaknya bansos tergantung kepada ketua RT. Kuncinya ada di ketua RT, yang
dianggap paling memahami kondisi warga.

“Ketua RT tentu lebih
memahami kondisi ekonomi warganya. Jadi, tidak semua orang mendapat bantuan. Hanya
mereka yang terdampak perekonomiannya. Apabila dalam verifikasi data ditemukan
data orang yang seharunya tidak perlu mendapat bantuan, maka nama bersangkutan akan
dikeluarkan dari data. Jadi ketua RT harus selektif,” tegas Suryanto.

Terkait pendataan ini,
setiap warga harus memiliki KTP dan menunjukkan surat keterangan tidak mampu
(SKTM). Bagi pekerja rentan yang tidak memiliki KTP atau KK karena merupakan pendatang,
cukup menyerahkan SKTM. Apalagi, lanjut dia, pendataan ini dilakukan oleh ketua
RT yang diyakini lebih paham soal keadaan ekonomi warganya.

“Proses pendataan bagi
pekerja rentan pun sama seperti pendataan kepada warga miskin,” pungkasnya.

 

Baca Juga :  Waspada dan Disiplin Prokes Covid-19 Pertahanan Utama

Untuk diketahui,
kategori profesi yang masuk daftar penerima bantuan adalah pedagang asongan,
pedagang sayuran, pedagang buah, pedagang kaki lima, pedagang gado-gado
keliling, pedagang es keliling, pedagang gorengan, pemilik kios kecil, tukang
sol sepatu, juru parkir, tukang jahit emperan, ojek dan ojek online, dan buruh
harian lepas.

Terpisah, Ketua RT 002
RW VI Jalan Mendawai, Yamani mengatakan, dirinya menerima informasi dari ketua
RW VI terkait akan ada pembagian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Ia diminta membagikan
formulir penerimaan bantuan dari Dinsos Kalteng agar bisa diisi oleh warga. Karena
itu, ia meminta warga menyerahkan persyaratan pelengkap, agar selanjutnya bisa
diajukan ke kelurahan.

“Ada sekitar 50 warga
RT 002 RW VI yang sudah didata, mengisi formulir, dan melengkapi persyaratan. Sudah
diajukan ke kelurahan,” ucapnya kepada Kalteng pos.

Ia berharap semoga
seluruh warga RT 002 RW VI bisa mendapat bantuan secara merata, agar tak
menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama warga.

“Saya berterima
kasih kepada pemerintah kota dan pemerintah provinsi yang sudah mau memberikan
bantuan kepada masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru