26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jelang Perpres Zakat ASN, Baznas Kalteng Bakal Lakukan Hal Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kewajiban zakat ASN, TNI, dan Polri, harus disikapi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).Terlebih bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sejatinya akan menjadi lembaga yang diharapkan bisa diamanahi untuk mengelolanya.

Menjadikan Baznas sebagai lembaga profesional menuju euforia kemajuan zakat di Indonesia ini, adalah salah satu isu sentral yang berkembang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Baznas pada 4-6 April 2021 lalu. Ya,kegiatan tersebut langsung dibuka Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Kamis (8/4).

"Jika perpres yang mengatur kewajiban zakat bagi ASN, TNI, dan Polri diberlakukan, Baznas sudah harus siap. Ini menyangkut kepercayaan. Karena pada dasarnya zakat adalah amanah," kata Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Tengah Mustain Khaitami.

Baca Juga :  Ben Brahim Terpilih Ketua DAD Kapuas

Kesiapan yang dimaksud, tidak hanya terkait penghimpunan. Tapi menurutnya juga perencanaan dan pendistribusian. "Yang tidak kalah penting, para amil di daerah juga harus siap dalam hal pelaporan. Jangan sampai karena pengelolaan tidak optimal, justru berakibat hukum kepada penyelenggara karena pelaporan yang amburadul," ucapnya.

Rakornas Zakat 2021 di Jakarta, pada dasarnya menghasilkan 12 resolusi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. Secara internal, resolusi antara lain menyangkut perkuatan kinerja Baznas untuk menjangkau sebanyak-banyaknya penerima manfaat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Selain itu, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural juga dituntut untuk melakukan perkuatan lembaga dari pusat, provinsi, sampai pada kabupaten/kota dalam pengelolaan zakat secara nasional dan daerah.

Baca Juga :  Tim LAPAN Enggan Ungkap Hasil Pemeriksaan Bangkai Pesawat

"Resolusi antara lain juga merumuskan perkuatan kompetensi SDM yang profesional, amanah dan modern dalam mengelola zakat dan meningkatkan kesejahteraan amilin-amilat," jelas Khaitami.

Sebagai tindak lanjut dari resolusi dimaksud, serta upaya perkuatan kelembagaan di daerah, Baznas Provinsi Kalimantan Tengah dalam beberapa bulan mendatang berencana menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). 

Selain melibatkan Baznas kabupaten/kota, rakorda juga diharapkan dapat diikuti Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama (kanwil Kemenag) provinsi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) provinsi, Kemenag kabupaten/kota dan Kesra kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing.

"Insya Allah rakorda ini segera akan kami susun untuk memastikan pengelolaan zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dapat mematuhi prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kewajiban zakat ASN, TNI, dan Polri, harus disikapi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).Terlebih bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sejatinya akan menjadi lembaga yang diharapkan bisa diamanahi untuk mengelolanya.

Menjadikan Baznas sebagai lembaga profesional menuju euforia kemajuan zakat di Indonesia ini, adalah salah satu isu sentral yang berkembang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Baznas pada 4-6 April 2021 lalu. Ya,kegiatan tersebut langsung dibuka Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Kamis (8/4).

"Jika perpres yang mengatur kewajiban zakat bagi ASN, TNI, dan Polri diberlakukan, Baznas sudah harus siap. Ini menyangkut kepercayaan. Karena pada dasarnya zakat adalah amanah," kata Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Tengah Mustain Khaitami.

Baca Juga :  Ben Brahim Terpilih Ketua DAD Kapuas

Kesiapan yang dimaksud, tidak hanya terkait penghimpunan. Tapi menurutnya juga perencanaan dan pendistribusian. "Yang tidak kalah penting, para amil di daerah juga harus siap dalam hal pelaporan. Jangan sampai karena pengelolaan tidak optimal, justru berakibat hukum kepada penyelenggara karena pelaporan yang amburadul," ucapnya.

Rakornas Zakat 2021 di Jakarta, pada dasarnya menghasilkan 12 resolusi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. Secara internal, resolusi antara lain menyangkut perkuatan kinerja Baznas untuk menjangkau sebanyak-banyaknya penerima manfaat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Selain itu, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural juga dituntut untuk melakukan perkuatan lembaga dari pusat, provinsi, sampai pada kabupaten/kota dalam pengelolaan zakat secara nasional dan daerah.

Baca Juga :  Tim LAPAN Enggan Ungkap Hasil Pemeriksaan Bangkai Pesawat

"Resolusi antara lain juga merumuskan perkuatan kompetensi SDM yang profesional, amanah dan modern dalam mengelola zakat dan meningkatkan kesejahteraan amilin-amilat," jelas Khaitami.

Sebagai tindak lanjut dari resolusi dimaksud, serta upaya perkuatan kelembagaan di daerah, Baznas Provinsi Kalimantan Tengah dalam beberapa bulan mendatang berencana menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). 

Selain melibatkan Baznas kabupaten/kota, rakorda juga diharapkan dapat diikuti Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama (kanwil Kemenag) provinsi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) provinsi, Kemenag kabupaten/kota dan Kesra kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing.

"Insya Allah rakorda ini segera akan kami susun untuk memastikan pengelolaan zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dapat mematuhi prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru