26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Oknum Jukir Meresahkan, Kadishub: Area ATM Bebas Biaya Parkir!

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menertibkan juru parkir (jukir) di
Jalan G Obos, tepatnya di lokasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebelah D’Lavan Caf
e, Kamis  (4/3). Tindakan penertiban tersebut dilakukan
karena masyarakat merasa resah dengan oknum jukir yang menarik biaya parkir
usai warga mengambil uang. Padahal Dishub, dari tahun 2020 menegaskan lokasi
ATM bebas parkir dan bebas biaya parkir.

Kepala Dishub Kota Pangka
Raya, Alman Pakpahan, mengatakan, penarikan biaya parkir oleh oknum jukir tersebut
sudah sangat meresahkan. “Karena sangat merugikan masyarakat, terpaksa kami
tindak tegas ini sangat merugikan masyarakat. Tahun lalu sudah kami pasang
imbauan kalau ATM itu bebas parkir, tidak diperbolehkan ada pungutan, apalagi
mereka parkir di tepi jalan umum,” tegas Alman Pakpahan.

Baca Juga :  Karhutla Tak Pengaruhi Pemindahan Ibu Kota, Bappenas Sebut Kalteng Mem

Dia menjelaskan, lantaran penarikan
parkir itu, masyarak keberatan dan bahkan menyalah-nyalahkan Dinas Perhubungan.
“Masa karena nasabah cuma parkir bentar kendaraan dalam keadaan hidup, harus
dipungut biaya parkir kan. Kasihan nasabah, makanya kita tindak tegas. Kalau memang
itu masuk pajak parkir ya seharusnya dibebaskan dari biaya, dan pemilik lahan
dan perbankan yang seharusnya membayar biaya pajak parkirnya,” beber
Alman.

Dia mengungkapkan, seluruh
ATM yang ada di Kota Palangka Raya bebas parkir. Apabila ada pungutan dari
jukir dirinya mengimbau masyarakat jangan memberi uang kepada jukir.

“Tidak hanya di tempat
itu saja, setiap hari akan kita lakukan patrol. Jika ada laporan masyarakat,
maka akan kita tindak. Apabila masih ada hal seperti itu, tolak saja karena
regulasi parkir telah diatur dalam Perda dan retribusi parkir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pasutri Menderita Stroke Tewas Terpanggang

Dia menerangkan, saat
petugas Dishub Kota Palangka Raya ke lokasi tidak ada perlawanan dari petugas
jukir dan pengelola izin lokasi parkir. Bahkan Dishub juga sudah berkoordinasi
dengan Dispenda Palangka Raya. Apalagi izin lokasi di D’Lavan Cafe tidak sampai
di ATM. Pasalnya antara ATM dan D’lavan Cafe itu ada bangunan salon dan tidak
terdaftar sebagai pajak parkir.

“Jadi lokasi ATM tersebut
ada jarak antara ATM dan D’Lavan Cafe yaitu salah satu bangunan salon,”
pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menertibkan juru parkir (jukir) di
Jalan G Obos, tepatnya di lokasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebelah D’Lavan Caf
e, Kamis  (4/3). Tindakan penertiban tersebut dilakukan
karena masyarakat merasa resah dengan oknum jukir yang menarik biaya parkir
usai warga mengambil uang. Padahal Dishub, dari tahun 2020 menegaskan lokasi
ATM bebas parkir dan bebas biaya parkir.

Kepala Dishub Kota Pangka
Raya, Alman Pakpahan, mengatakan, penarikan biaya parkir oleh oknum jukir tersebut
sudah sangat meresahkan. “Karena sangat merugikan masyarakat, terpaksa kami
tindak tegas ini sangat merugikan masyarakat. Tahun lalu sudah kami pasang
imbauan kalau ATM itu bebas parkir, tidak diperbolehkan ada pungutan, apalagi
mereka parkir di tepi jalan umum,” tegas Alman Pakpahan.

Baca Juga :  Karhutla Tak Pengaruhi Pemindahan Ibu Kota, Bappenas Sebut Kalteng Mem

Dia menjelaskan, lantaran penarikan
parkir itu, masyarak keberatan dan bahkan menyalah-nyalahkan Dinas Perhubungan.
“Masa karena nasabah cuma parkir bentar kendaraan dalam keadaan hidup, harus
dipungut biaya parkir kan. Kasihan nasabah, makanya kita tindak tegas. Kalau memang
itu masuk pajak parkir ya seharusnya dibebaskan dari biaya, dan pemilik lahan
dan perbankan yang seharusnya membayar biaya pajak parkirnya,” beber
Alman.

Dia mengungkapkan, seluruh
ATM yang ada di Kota Palangka Raya bebas parkir. Apabila ada pungutan dari
jukir dirinya mengimbau masyarakat jangan memberi uang kepada jukir.

“Tidak hanya di tempat
itu saja, setiap hari akan kita lakukan patrol. Jika ada laporan masyarakat,
maka akan kita tindak. Apabila masih ada hal seperti itu, tolak saja karena
regulasi parkir telah diatur dalam Perda dan retribusi parkir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pasutri Menderita Stroke Tewas Terpanggang

Dia menerangkan, saat
petugas Dishub Kota Palangka Raya ke lokasi tidak ada perlawanan dari petugas
jukir dan pengelola izin lokasi parkir. Bahkan Dishub juga sudah berkoordinasi
dengan Dispenda Palangka Raya. Apalagi izin lokasi di D’Lavan Cafe tidak sampai
di ATM. Pasalnya antara ATM dan D’lavan Cafe itu ada bangunan salon dan tidak
terdaftar sebagai pajak parkir.

“Jadi lokasi ATM tersebut
ada jarak antara ATM dan D’Lavan Cafe yaitu salah satu bangunan salon,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru