30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Data Sementara, 848 Orang Di-PHK

PALANGKA RAYA-Penyebaran
Covid-19 di Kalteng sungguh berdampak pada perekonomian masyarakat. Terbukti,
hingga Kamis (2/4) tercatat sebanyak 848 pekerja yang dilakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) dari 18 perusahaan yang ada di Kalteng ini. Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kalteng Syahril Tarigan.

Jumlah ini, kata
Syahril Tarigan, diterima hingga kemarin. Tentu saja, kata dia, pihak perusahaan
bukan secara sengaja melakukan PHK.

“Dampak dari Covid-19
ini sudah terasa di dunia kerja. Secara terpaksa sudah ada beberapa perusahaan
yang mem-PHK karyawannya. Dampaknya adalah pengangguran meningkat,” katanya
saat siaran pers di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis sore (2/4).

Diungkapkannya, jumlah 800-an
yang di-PHK ini merupakan data sementara. Akan ada perubahaan data, karena
pihaknya sedang menanti laporan masuk dari semua perusahaan yang beroperasi di
Kalteng ini. Perusahaan-perusahaan sudah diminta untuk segera menyampaikan data
pekerja yang di-PHK.

Baca Juga :  Kalteng Tak Berdampak Gempa Magnitudo 7,4 di NTT

“Kami akan menunggu
sampai Sabtu (4/4). Sesuai arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, mereka (yang
di-PHK, red) akan menerima manfaat Kartu Pra Kerja,” ungkap Syahril kepada awak
media.

Perusahaan yang mesti melaporkan
data karyawan yang di-PHK adalah perusahaan sektor formal. Sedangkan untuk
sektor nonformal, diimbau memasukkan laporkan ke dinas terkait. “Misalnya,
untuk pekerja di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maka laporlah
kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Yang bergerak di bidang pariwisata, laporlah ke
Dinas Pariwisata,” jelasnya.

Syahril menambahkan, sesuai
instruksi gubernur, setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus tetap berproduksi
semaksimal mungkin dan menghindari pemberlakuan PHK karyawan. Selain itu, perusahaan
diimbau tidak mendatangkan pekerja asing atau dari luar daerah untuk status
pekerja baru.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS 2019 Dimulai Akhir Oktober, Guru dan Perawat Prioritas

“Gubernur juga meminta
agar mempertahankan pekerja yang ada saat ini sampai kondisi Kalteng normal
lagi,” tegasnya.

Menanggapi adanya 848 pekerja yang di-PHK dari
18 perusahaan, pihak pemprov meminta setiap perusahaan agar secepat mungkin mengumpulkan
data karyawan yang di-PHK. Dengan demikian, mereka yang kehilangan pekerjaan
karena dampak mewabahnya Covid-19 ini dapat diberik bantuan oleh pemerintah. 

PALANGKA RAYA-Penyebaran
Covid-19 di Kalteng sungguh berdampak pada perekonomian masyarakat. Terbukti,
hingga Kamis (2/4) tercatat sebanyak 848 pekerja yang dilakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) dari 18 perusahaan yang ada di Kalteng ini. Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kalteng Syahril Tarigan.

Jumlah ini, kata
Syahril Tarigan, diterima hingga kemarin. Tentu saja, kata dia, pihak perusahaan
bukan secara sengaja melakukan PHK.

“Dampak dari Covid-19
ini sudah terasa di dunia kerja. Secara terpaksa sudah ada beberapa perusahaan
yang mem-PHK karyawannya. Dampaknya adalah pengangguran meningkat,” katanya
saat siaran pers di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis sore (2/4).

Diungkapkannya, jumlah 800-an
yang di-PHK ini merupakan data sementara. Akan ada perubahaan data, karena
pihaknya sedang menanti laporan masuk dari semua perusahaan yang beroperasi di
Kalteng ini. Perusahaan-perusahaan sudah diminta untuk segera menyampaikan data
pekerja yang di-PHK.

Baca Juga :  Kalteng Tak Berdampak Gempa Magnitudo 7,4 di NTT

“Kami akan menunggu
sampai Sabtu (4/4). Sesuai arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, mereka (yang
di-PHK, red) akan menerima manfaat Kartu Pra Kerja,” ungkap Syahril kepada awak
media.

Perusahaan yang mesti melaporkan
data karyawan yang di-PHK adalah perusahaan sektor formal. Sedangkan untuk
sektor nonformal, diimbau memasukkan laporkan ke dinas terkait. “Misalnya,
untuk pekerja di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maka laporlah
kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Yang bergerak di bidang pariwisata, laporlah ke
Dinas Pariwisata,” jelasnya.

Syahril menambahkan, sesuai
instruksi gubernur, setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus tetap berproduksi
semaksimal mungkin dan menghindari pemberlakuan PHK karyawan. Selain itu, perusahaan
diimbau tidak mendatangkan pekerja asing atau dari luar daerah untuk status
pekerja baru.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS 2019 Dimulai Akhir Oktober, Guru dan Perawat Prioritas

“Gubernur juga meminta
agar mempertahankan pekerja yang ada saat ini sampai kondisi Kalteng normal
lagi,” tegasnya.

Menanggapi adanya 848 pekerja yang di-PHK dari
18 perusahaan, pihak pemprov meminta setiap perusahaan agar secepat mungkin mengumpulkan
data karyawan yang di-PHK. Dengan demikian, mereka yang kehilangan pekerjaan
karena dampak mewabahnya Covid-19 ini dapat diberik bantuan oleh pemerintah. 

Terpopuler

Artikel Terbaru