PROKALTENG.CO - Amar putusan telah dibacakan MK Senin lalu. Meskipun ada dissenting opinion, tapi tidak mengubah hasil pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai kekhawatiran Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Perkasa terkait kehadiran kepala desa di GBK, Jakarta tidak beralasan. Sebab, pada acara itu tidak ada agenda deklarasi kepada Prabowo-Gibran.