Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.