Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan bahwa untuk prosesi kelulusan anak didik tidak wajib melaksanakan wisuda. Baik itu, pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).