Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Selatan 2025, dengan sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi di antara sektor lainnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada 2025 resmi mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/578/2024, tertanggal 16 Desember 2024.