Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan jatuh pada Rabu (11/12). Selain mengetok sesuai jadwal, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk menetapkan besaran yang sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yakni 6,5 persen.
Pemerintah telah menerbitkan aturan kenaikan upah minimum 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025. Prabowo menyebutkan untuk kenaikan UMP di tahun 2025 ini sebesar 6,5 persen.
Kabar tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sangat dinantikan oleh buruh di Indonesia.
Bagaimana tidak, kenaikan UMP 2025 ini akan menjadi acuan besaran upah mereka nanti.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani. Menerima kunjungan serta audiensi dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP), di Aula Seketaris Daerah Kabupaten Lamandau, Kamis (18/1/2024).
PROKALTENG.CO - Â Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023.