Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang secara virtual, Selasa (14/1/2025) untuk terdakwa Andi Gunawan yang telah melakukan pembobolan sejumlah warung dan toko di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Hendra (33), pelaku kasus pembunuhan sadis terhadap seorang istrinya harus terdiam saat dituntut pidana penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lamandau.