Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) terus digenjot oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Tengah untuk mendorong inovasi di tingkat desa. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengembangan teknologi sesuai kebutuhan masyarakat, ramah lingkungan, serta memiliki nilai ekonomi tinggi.