Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, menegaskan pentingnya musyawarah serta persetujuan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa, Jum’at, (27/3).
Bupati Seruyan menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD serta pengelolaan APBDes yang akuntabel agar pembangunan desa berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
KPK mengawasi rencana pengadaan 105 ribu mobil pick-up untuk program Koperasi Merah Putih melalui pemetaan risiko korupsi guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan program berjalan optimal.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Sutrisno menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.