Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Ruselita mengatakan bahwa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Palangkaraya dapat ditata dan dikelola rapi mencontoh TPU Km 12 Jalan Tjilik Riwut Kota Palangkaraya. Hal ini ujarnya, agar TPU memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman yang mudah dikelola, dan memberikan kenyaman bagi penziarah.