Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang semakin dipilih untuk generasi muda sekarang.Mengenai kebijakan baru peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2024 , tentang pencatatan pernikahan di luar KUA dapat dilakukan di luar jam kerja dan harus ada persetujuan kepala KUA atau PPN.