Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terpaksa menunda pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah yang telah dijadwalkan pada Kamis, (20/6).
Rapat paripurna ke-5 masa persidangan III dengan agenda penyampaian pidato Bupati Seruyan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda). Tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Seruyan tahun 2022 terpaksa ditunda karena tidak kuorum.