Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Segera melakukan pembenahan terhadap kondisi jaringan listrik yang dinilai dapat membahayakan keselamatan warga. Karena adanya tiang yang miring dan kabel yang menjuntai.