Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan sedari dini penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2024.
Kabar baik baru saja diumumkan pemerintah. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.