KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Tersangka S atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penggunaan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 986.000.000 itu dilakukan penahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.