Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan sejak Bulan Agustus 2024 dan selanjutnya tidak sampai ada keterlambatan lagi.