Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah didakwa merintangi penyidikan dan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun M
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3/2025) siang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pada Selasa (14/1), dua saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar.
Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.