ASN DIslutkan Kalteng melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor Dislutkan Kalteng, Senin (29/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni.
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni, menegaskan bahwa penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi nelayan.
Dislutkan Kalteng menyampaikan bahwa penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Dislutkan Kalteng menegaskan bahwa aturan penempatan alat tangkap ikan bukanlah sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk menjaga produktivitas nelayan sekaligus keberlanjutan sumber daya laut.