KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor mengajak masyarakat Seruyan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024 serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2024.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengajak masyarakat di daerah ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024.