Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Baliho maupun Spanduk Bacaleg bertebaran. Spanduk Bacaleg Partai Politik pun Nampak terlihat di pinggir-pinggir jalan. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa kampanye berlaku selama 75 hari. Terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.