Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan memastikan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebag
Pemerintah Kota Palangka Raya mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).