Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat dikenai sank
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengunjungi pelayanan pembuatan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi Penerbitan SIM Satpas Polres Pulang Pisau.
Masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor kepolisian.
Dalam upaya antisipasi adanya oknum yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dirlantas Polda Kalteng mengimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo.
Baru saja punya surat izin mengemudi (SIM) remaja ini menabrakkan mobilnya. Mobil yang dikemudikan Jason Nicolas, 17, menabrak pot dan tiang listrik di pedestrian Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, pada Minggu (29/9) pukul 05.30.
Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa Polda.
Telah beredar informasi melalui media sosial Facebook, Pasar Online Nanga Bulik terkait layanan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Namun hal itu ditegaskan oleh Polres Lamandau merupakan tindak penipuan. Untuk itu, masyarakat betuil-betul diminta mewaspadainya.
Kasatlantas Polres Seruyan, Iptu Prio Amboro. Memantau langsung uji praktek SIM di lintasan yang berada di Polres Seruyan baru-baru ini. (FOTO. : EDY/PROKALTENG.CO)