Tuntutan hukuman mati disampaikan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa pembawa sabu 33 kg, yakni Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) dinilai berlebihan.Â
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang, Senin (28/10) lalu, disebutkan bahwa banyak hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman mereka.