Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya mengabulkan banding dari tergugat cerai Anggota DPRD Kalteng Sriosako atas putusan gugatan cerai dari Mantan Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah.
Tergugat cerai dari istri yang menjabat Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah, Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng mengungkapkan alasannya mengapa ia memilih untuk banding terhadap putusan gugatan cerai oleh Pengadilan Agama Palangkaraya.