Jajaran Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG dan KS di Badung, Bali. Penangkapan itu karena IG dan KS terdeteksi menggelar pesta seks dengan bertukar pasangan sebanyak sepuluh kali. Parahnya lagi perbuatan asusila itu disiarkan secara daring di website.