Insiden penganiayaan terjadi di Jalan G. Obos, Komplek Perumahan Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (19/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, seorang wanita berinisial YS (49), mengalami luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Masdan Luter, seorang pemuda asal Lamandau, dijatuhi vonis 3 bulan 8 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Vonis ini dijatuhkan setelah Masdan dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.