Pasangan sejoli pembuang bayi mendapatkan hukuman setimpal. Baru-baru ini, keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli rutin Harkamtibmas di Kota Palangka Raya. Saat tim PPRC melintas di kawasan lapangan Temanggung Tilung, mendapati dua pemuda-pemudi yang sedang berduaan di tempat gelap, Minggu (21/7/2024) pukul 01.00 WIB.