Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, badut jalanan, dan pembersih kendaraan di jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyegel lima baliho yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Bundaran Kecil, Kamis (5/12/2024).