Penarikan produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri.
Langkah ini diambil usai ditemukan praktik pengurangan takaran oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut.
Tim Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Minyakita yang tidak sesuai takaran itu merupakan produksi tiga perusahaan swasta.