Kanwil Ditjenpas Kalteng memeriksa oknum Kepala KPR Rutan Tamiang Layang atas dugaan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan segera dikirim ke Inspektorat Jenderal dan berpotensi berujung sanksi disiplin berat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran keras kepada seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) yang viral di media sosial karena sikapnya saat mengawal mobil berpelat RI 36.Â