DPR baru saja mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam UU KIA itu terdapat poin yang menyatakan bahwa suami mendapat cuti tambahan selama enam bulan.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KIA itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).