SAAT sedang diet memang kita terkadang lebih aware atau berhati-hati dalam memilih makanan yang kita konsumsi.
Terutama dengan mengonsumsi makanan sehat yang mengandung banyak vitamin, serat hingga protein.
Sejumlah partai politik telah mengumumkan dukungannya kepada pasangan calon untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Bahkan, pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (bacawabup) telah mengantongi surat rekomendasi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat rekomendasi kepada bakal calon Bupati Murung Raya (Mura) Nuryakin dan bakal calon Wakil Bupati Mura Doni untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem  mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan Muhammad Mukhlis dan Muhammad Aswin untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seruyan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan surat rekomendasi kepada 16 pasangan yang akan bertanding di Pilkada 2024 mendatang. Penyerahan rekomendasi itu diberikan langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.Â
Bakal Calon Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin. Resmi mendapatkan surat rekomendasi dan dukungan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Rekomendasi ini untuk dapat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangkaraya 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian dan penyerahan rekomendasi DPRD, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kabupaten Murung (Pemkab) Raya tahun, barubaru ini.
DPRD Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). melakukan penyusunan mekanisme internal. Terkait perancangan, penerbitan, pendistribusian keputusan wali kota Palangkaraya. Terkait keputusan pegawai dan mekanisme pemuktahiran data kepegawaian.