Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho tanpa izin yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama kota.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mendorong pemerintah kota agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap pajak reklame.
Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5)
Dalam upaya mempercantik Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah kota.
Dalam rangka menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan enak dipandang, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menata ulang seluruh papan reklame yang saat ini tersebar di berbagai ruas jalan uta
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menjaga keindahan kota dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).