Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5)
Dalam upaya mempercantik Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah kota.
Dalam rangka menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan enak dipandang, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menata ulang seluruh papan reklame yang saat ini tersebar di berbagai ruas jalan uta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Memfasilitasi alat peraga kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menjaga keindahan kota dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan segera menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang melanggar aturan. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mengatasi ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame yang telah habis masa izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali pada Kamis (1/8). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangkaraya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya.