31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Reklame

KPU Kalteng Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, dari Reklame Hingga Umbul-Umbul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Memfasilitasi  alat peraga kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

Dewan Tegaskan Reklame Kedaluwarsa Wajib Ditertibkan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menjaga keindahan kota dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemko Palangka Raya Akan Bersihkan Baliho dan Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan segera menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang melanggar aturan. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mengatasi ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.

Pentingnya Kesadaran Para Pelaku Usaha Melepas Reklame yang Sudah Habis atau Memperpanjang Izinnya

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame yang telah habis masa izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali pada Kamis (1/8). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sisir Jalan Seth Adji, BPPRD Palangkara Catat 190 Reklame Wajib Pajak

Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangkaraya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya.

Diminta Taat Pajak, Reklame Komersil di Palangkaraya Kembali Didata Petugas

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), DLH, Satpol PP Kota Palangkaraya, dan Satpol PP Provinsi Kalteng, bergerak  turun ke lapangan melakukan upaya pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak terhadap reklame yang bersifat komersil.

Sudah Ada Perda! Tak Kantongi Izin, Baliho atau Reklame Ditertibkan

Pasang Baliho Wajib Bayar Pajak

Latest news

- Advertisement -spot_img