Pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Kapuas memasuki tahap penting. Dalam Rapat Paripurna, fraksi-fraksi pendukung dewan menyampaikan pemandangan umum mereka dan meminta jawaban dari pihak eksekutif sebelum regulasi tersebut masuk ke tahap lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan ke DPRD Kalteng saat rapat paripurna, Jumat (7/3/2025).
DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk segera menerapkan aplikasi E-Perda. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dinilai dapat mempercepat penyusunan, evaluasi, hingga harmonisasi peraturan daerah (perda) agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Aula Kantor Bupati, Senin (10/1).
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng pada Jumat (10/1/2025).
Pj Bupati Kapuas Darliansjah menyerahkan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025.
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna perdana pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (11/9).
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo. Berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng dapat memperkuat struktur permodalan.